Kenalilah diri sejauh mana kamu mengenalinya, Sampai mengenal siapa yang mennciptakanmu? Itulah arti hidup yang sesungguhnya!
Tegas akan diri sendiri, Buang fikiran negatif, Lakukan yang terbaik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa!
(PRIBADI TANGGUH, PANTANG MENGELUH)
Gunakan ALCOHOL SWAB untuk
men-STERIL-kan wilayah injeksi.
Gunakan jarum paling tipis
(JARUM NO.30) atau WING NEEDLE (no. 27). Bila jenis produk yang digunakan
LEBIH dari 1, disarankan untuk memasukkan satu per satu secara BERGANTIAN
dengan wing needle (Pangkal wing needle dapat dipisahkan dengan spuit
TANPA harus MELEPAS jarum)
Pada akhir proses persiapan,
DORONG pompa spuit sampai CAIRAN KELUAR SEDIKIT untuk memastikan seluruh
UDARA dalam tabung sudah keluar.
Posisi jarum waktu dimasukkan
adalah SEJAJAR dengan kulit (1 S/D 5 DERAJAT)
Pastikan jarum masuk CUKUP
DALAM (minimal 1 cm) untuk memastikan masuknya jarum sudah sejajar dengan
posisi pembuluh darah.
Sebelum menyuntikan obat,
pastikan untuk melakukan "ASPIRATE" (sedikit menarik pompa
spuit) untuk mengecek apa betul jarum sudah MASUK sempurna pada PEMBULUH
DARAH. Pada injeksi intra vena, bila MASUK sedikit DARAH ke dalam spuit =
BENAR.
Masukan cairan secara
PERLAHAN-LAHAN untuk mencegah pecahnya pembuluh darah. Dalam hal ini, wing
needle dapat membantu memperlambat proses injeksi.
Pastikan anda berada dalam
kondisi FIT (cukup makan, cukup tidur) sebelum melakukan injeksi. Apabila
merasa kurang fit namun ingin memaksakan, lakukan tes tekanan darah sebelum
melakukan injeksi.
Setelah injeksi, MINUM banyak
AIR PUTIH. Untuk sementara waktu disarankan untuk menghindari konsumsi
minuman lain khususnya KOPI, TEH, dan minuman BERALKOHOL.
PENGERTIAN KOMUNIKASI
1.komunikasi yaitu berpartisipasi atau mengemukakan suatu pendapat TUJUAN KOMUNIKASI -agar pesan yang di sampaikan dapat dingerti oleh oranglain -dapat memahami orang lain
-agar gagasan dapat diterima orang lain
-menggerakan seseorang untuk melakukan sesuatu berdasarkan perintah FUNGSI KOMUNIKASI -informasi -sosialisasi
-motifasi
-perdebatan & diskusi
-pendidikan
-memajukan kehidupan
-hiburan
-integrasi
Sumber adalah dasar yang digunakan dalam penyampaian & memperkuat pesan itu sendiri
Komunikator adalah orang ataupun kelompok yang menyampaikan pesan atau stimulus kepada orang lain.
yang perlu di perhatikan dlm menyimak adalah
-penampilan
-penguasaan masalah
penguasaan bahasa
Komunikasi teraperik adalah suatu pengalaman bersama antar perawat dengan klien yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah klien
Tujuan komunikasi terapetik ialah
-untuk memperjelas & mengurangi beban perasaan klien
-mengurangi keraguan,membantu dalam hal mengambil tindakan.
Perawat adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jadi daripengertian perawattersebut dapat artikan bahwa seorang dapat
dikatakan sebagai perawat dan mempunyaifungsidanperansebagai perawat manakala yang bersangkutan
dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan perawat baik
diluar maupun didalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat
tanda tamat belajar. Dengan kata lain orang disebut perawat bukan dari keahlian
turun temurun, malainkan dengan melalui jenjang pendidikan perawat.
Sejarah Perkembangan Keperawatan di
Indonesia
Tidak banyak literatur yang mengungkapkan perkembangan keperawatan
di Indonesia. Seperti hal perkembangan keperawatan di dunia pada umumnya,
perkembangan di Indonesia juga di pengaruhi kondisi sosial dan ekonomi yaitu
penjajahan pemerintah kolonial Belanda, Inggris dan Jepang serta situasi
pemerintahan Indonesia setelah Indonesia merdeka. Perkembangan
keperawatan di Indonesia, pada hakikatnya dibedakan atas masa sebelum
kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan.
A.Keperawatan di Masa Kuno
Masyarakat Indonesia di masa kuno beranggapan bahwa penyakit itu
disebabkan oleh perbuatan makhluk halus yang jahat. Kepercayaan ini begitu
mengakar pada masyarakat, sehingga ketika ada yang sakit maka mereka akan pergi
ke dukun untuk mendapatkan pengobatan. Pengobatan yang dilakukan yaitu dengan
menggunakan mantra-mantra dan bahan-bahan tertentu yang tidak terbukti
khasiatnya. Dari segi keperawatan, orang yang sakit hanya dirawat oleh kaum
wanita yang berlandaskan kepada naluri keibuan (mother instinc). Tidak
ada catatan yang menyebutkan kaum pria ikut serta melakukan perawatan dengan
alasan kaum pria tidak mempunyai kasih sayang yang cukup untuk merawat orang
sakit. Pada masa kuno ini, tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan
perkembangan yang berarti dalam bidang keperawatan.
B. Keperawatan di Masa Penjajahan
Di masa penjajahan, perkembangan keperawatan di Indonesia
mengalami kemajuan. Perkembangan keperawatan banyak dipengaruhi oleh
konsep-konsep keperawatan dari Negeri Belanda. Hal ini tidak terlepas dari
peranan pemerintah Belanda yang mendirikan dinas kesehatan khusus tentara (saat
itu disebut MGD) dan dinas kesehatan rakyat (saat itu disebut BGD). Melalui
kedua dinas tersebut pemerintah Belanda merekrut perawat dari penduduk pribumi.
Perawat yang dalam bahasa Belanda disebut Velpleeger menjalankan
tugasnya sebagai perawat dengan dibantu oleh penjaga orang sakit yang disebutZieken
Opposer. Tugas penjaga orang sakit meliputi kegiatan domestik, seperti
membersihkan bangsal dan memasak, mengontrol pasien, mencegah agar pasien tidak
melarikan diri, dan menjaga pasien yang mengalami gangguan jiwa. Perawat pada
masa ini bukan merupakan suatu pekerjaan yang bersifat sukarela atau yang
memilki kemampuan intelektual, melainkan dianggap sebagai pekerjaan yang hanya
pantas dilakukan oleh individu yang memiliki derajat sosial rendah, sedangkan
tugas pelayanan kesehatan sendiri dilakukan oleh seorang dokter bedah dan
pelayanan ini hanya diberikan kepada awak kapal, pegawai, dan orang-orang Belanda.
Para perawat dan penjaga orang sakit ini difasilitasi untuk
membentuk organisasi profesi. Organisasi profesi perawat pertama dibentuk di
Surabaya pada tahun 1799, organisasi tersebut bernama Perkoempoelan
Zieken Velpleeger / Velpleester Boemi Poetra (disingkat PZVB
Boemi Poetra). Para perawat ini bekerja di Binnen Hospital di
Surabaya untuk merawat staf dan tentara Belanda.
Untuk meningkatkan kemampuan para perawat ini agar dapat
memberikan pelayanan keperawatan yang profesional, maka para perawat ini
melalui organisasinya diberikan semacam pendidikan dan pelatihan oleh
pemerintah Belanda. Ilmu keperawatan pada masa Belanda disebutVerpleegkunde.
Sejak saat itu banyak sekali istilah-istilah keperawatan Indonesia yang
mengadopsi bahasa Belanda. Sampai sekarang masih sering kita dengar istilah
Belanda tersebut, misalnya nierbeken (bengkok), laken (sprei), bovenlaken(kain
penutup), warm-water zak (buli-buli hangat), Iiskap (buli-buli
dingin),scheren (gunting/cukur), dan lain-lain.
Usaha lain dari pemerintah kolonial Belanda di bidang
kesehatan pada masa ini antara lain : membentuk Dinas Kesehatan Tentara yang
dalam bahasa Belanda disebut Militiary Gezondherdes Diesnt dan
Dinas Kesehatan Rakyat atau Burgerlijke Gezondherds Diesnt.Pendirian
rumah sakit ini termasuk usaha Daendels mendirikan rumah sakit di Jakarta, Semarang dan Surabaya,
ternyata tidak diikuti perkembangan profesi keperwatan yang berarti karena
tujuannya semata-mata untuk kepentingan tentara Belanda.
Berbeda dengan ketika VOC berkuasa, Gubernur Jendral Inggris
Raffles (1812-1816) sangat memperhatikan kesehatan rakyat. Berangkat dari
semboyannya Kesehatan adalah milik manusia ia melakukan berbagai upaya
memperbaiki derajat kesehatan penduduk pribumi. Antara lain mengadakan
pencacaran umum, membenahi cara perawatan pasien dengan gangguan jiwa serta
memperhatikan kesehatan dan perawatan para tahanan.
Setelah pemerintah kolonial Belanda kembali ke tangan Belanda,
usaha-usaha peningkatan kesehatan penduduk mengalami kemajuan. Di Jakarta,
tahun 1819 didirikan beberapa rumah sakit. Salah satu diantaranya adalah Rumah
Sakit Stadverband berlokasi di Glodok-Jakarta Barat. Pada tahun 1919 rumah
sakit ini dipindahkan di Salemba dan sekarang bernama Rumah Sakit Cipto
Mangkusumo (RSCM). Saat ini RSCM menjadi rumah sakit pusat rujukan nasional dan
pendidikan nasional. Dalam kurun waktu ini (1816-1942), berdiri pula beberapa
rumah sakit swasta miliki misionaris katolik dan zending protestan. Misalnya :
RS Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Cikini-Jakarta Pusat, RS St.Carolus
Selemba-Jakarta Pusat, RS St. Bromeus di Bandung dan RS Elizabeth di Semarang.
Bersamaan dengan berdirinya rumah sakit di atas, didirikan sekolah perawat. RS
PGI Cikini tahun 1906 menyelenggarakan pendidikan juru perawat tahun 1912.
Ketika kekuasaan beralih ke masa Pemerintahan Jepang (1942-1945),
keperawatan Indonesia mengalami masa kegelapan. Bila renaisance berakibat
buruk pada perkembangan keperawatan di Inggris sehingga disebut zaman
kegelapan dunia keperawatan di Inggris, maka penjajahan Jepang merupakan zaman
kegelapan dunia keperawatan di Indonesia. Pekerjaan perawat yang pada masa
Belanda dan Inggris sudah dikerjakan oleh perawat yang telah dididik, maka pada
masa Jepang tugas perawat dilakukan oleh mereka yang tidak dididik untuk
menjadi perawat. Demikian pula pimpinan rumah sakit yang sebelumnya orang-orang
Belanda kemudian di ambil alih oleh orang-orang Jepang. Wabah penyakit
menyebar di mana-mana, jumlah orang sakit meningkat, sementara bahan-bahan yang
dibutuhkan seperti balutan dan obat-obatan dalam kondisi kekurangan.Bahkan,
daun pisang dan pelepah pisang digunakan sebagai bahan balutan.
Pendidikan keperawatan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda
terhenti. Banyak perawat yang berhenti bekerja sebagai perawat dikarenakan
ketakutan dankecemasan. Selanjutnya
tidak ada catatan perkembangan sampai akhirnya Indonesia mendapatkan
kemerdekaan.
C. Keperawatan Indonesia Setelah Kemerdekaan
Sejarah perkembangan keperawatan Indonesia setelah kemerdekaan
adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan dibidang
kesehatan dimulai tahun 1949.
2. Sebelum tahun 1950:
Indonesia belum mempunyai konsep dasar tentang keperawatan.
3. Tahun 1950: Indonesia
mendirikan pendidikan perawat yaitu Sekolah Penata Rawat (SPR).
4. Pada tahun 1952, sekolah
perawat mulai didirikan. Yaitu sekolah guru perawat dan sekolah perawat
setingkat SMP.
5. Pendidikan keperawatan
profesional mulai didirikan pada tahun 1962 dengan didirikanya Akademi
Keperawatan milik Departemen Kesehatan di Jakarta untuk menghasilakan perawat
profesional pemula. Hampir bersamaan dengan ini didirikan pula Akper Depkes di
Ujung Pandang, Bandung dan Palembang.
6. Tahun 1945 – 1955:
Berdirinya beberapa organisasi profesi, diantaranya yaitu Persatuan Djuru Rawat
dan Bidan Indonesia (PDBI), Serikat Buruh Kesehatan, Persatuan Djuru Kesehatan
Indonesia (PDKI), Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan.
7. Tahun 1962: Berdirinya
Akademi Keperawatan (Akper).
8. Tahun 1955 - 1974:
Organisasi profesi keperawatan mengalami perubahan yaitu Ikatan Perawat
Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Guru Perawat Indonesia, Korps Perawat
Indonesia, Majelis Permusyawaratan Perawat Indonesia Sementara (MAPPIS), dan
Federasi Tenaga Keperawatan.
9. Tahun 1974: Rapat Kerja
Nasional tentang Pendidikan Tenaga Perawat Tingkat Dasar yaitu berdirinya
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang mengganti Sekolah Penata Rawat
(SPR).
10. Tahun 1974: Berdirinya Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI).
11. Tahun 1876: Pendidikan Keperawatan di
Indonesia yang semula menyatu dengan pelayanan di rumah sakit, telah mulai
memisahkan diri (terpisah) dari rumah sakit.
12. Pada Januari 1983: Dilaksanakannya Lokakarya
Nasional Keperawatan I yang menghasilkan: a) Peranan Independen dan
Interdependen yang lebih terintegrasi dalam pelayanan kesehatan; b) Program
gelar dalam pendidikan keperawatan; c) Pengakuan terhadap keperawatan sebagai
suatu profesi yang mempunyai identitas profesional berotonomi, berkeahlian,
mempunyai hak untuk mengawasi praktek keperawatan dan pendidikan
keperawatan.
13. Tahun 1985: Berdiri Pendidikan Keperawatan
Setingkat Sarjana (S1 Keperawatan) yang pertama yaitu Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia yang menjadi momentum terbaik kebangkitan Profesi
Keperawatan di Indonesia.
14. Jumlah Akper terus bertambah sampai
berjumlah 227 buah di bulan desember 1996.
15. Tahun 1999: Berdiri Pendidikan
Keperawatan Pasca Sarjana (S2 Keperawatan).
16. Tahun 2000: Keluarnya Lisensi Praktek
Keperawatan berupa Peraturan Menteri Kesehatan.
Pengobatan
Modern & Pengobatan Tradisional
Di dalam suatu ilmu kesehatan untuk menyembuhkan
suatu penyakit ada dua macam pengobatan, yaitu pengobatan modern dan pengobatan
tradisional. Pengobatan-pengobatan ini sangat berbeda satu sama lain. Pengobatan modern adalah pengobatan yang dilakukan
dengan cara-cara modern/ilmiah atau telah diuji cobakan dengan sebuah penelitian
dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dari cara pembuatan, obat modern memiliki
sedikit keunggulan karena dibuat dengan mesin dan pada umumnya dilakukan secara
terukur dan melalui proses percobaan yang terkontrol. Dengan demikian,
sterilisasi atau faktor kebersihan obat modern jauh lebih terjaga. Obat-obatan
modern juga dibuat dengan menambahkan beberapa zat kimia sehingga bukan
mustahil akan ada efek samping setelah mengkonsumsinya obat jenis ini.
Pengobatan modern relatif lebih mahal karena bahan baku obat–obatannya sangat
mahal dan harganya sangat tergantung pada banyak komponen. Obat Tradisional adalah obat yang dibuat dari
tumbuhan yang diolah dengan cara yang sangat sederhana dan membutuhkan tenaga
manusia yang sangat besar. Keunggulan yang diperoleh dalam menggunakan ramuan
tradisional, yaitu pada umumnya, harga ramuan tradisional lebih murah jika
dibandingkan dengan obat–obatan buatan pabrik, bahan ramuan tradisional sangat
mudah didapatkan di sekitar lingkungan, bahkan dapat ditanam sendiri untuk
persediaan keluarga, pengolahan ramuannya juga tidak rumit, sehingga dapat
dibuat di dapur sendiri tanpa memerlukan peralatan khusus dan biaya yang besar. Penggunaan ramuan tradisional memiliki efek
samping negatif yang sangat kecil jika dibandingkan dengan obat–obatan medis
modern. Hal ini dikarenakan, bahan baku ramuan tradisional sangat alami atau
tidak bersifat sintetik. Meskipun demikian, obat herbal yang baru tetap harus
melewati uji klinis yang sama dengan obat-obatan sintetik. Selama mengikuti
takaran yang dianjurkan, proses pembuatannya higienis, dan cara penyimpanan
yang baik, maka efek samping negatif ramuan tradisional ini tidak perlu
dikhawatirkan. Hubunganan di antara pengobatan alternatif dengan
pengobatan modern bukanlah hubungan yang bersaing. Pengobatan
kedua-duannya hidup saling berdampingan dan bersama-sama menyediakan pilihan
pengobatan untuk bermacam-macam penyakit. Dalam bidang alternatif ada
sifat yang bisa menyediakan bidang medikal dan sebaliknya. Jadi untuk pemilihan
obat yang baik pilihlah obat yang berkhasiat seperti obat Tradisional tapi
tetap terjaga mutu dan kebersihannya seperti obat Modern.
Penyakit ini datang
mendadak, dan tanpa pandang bulu apapun agama anda. Penyakit ini sulit
dideteksi oleh dokter yang tidak memahami spiritualitas.
Anda pernah mendengar ilmu hitam yang dapat mengirim santet, pelet, teluh, guna
– guna dan sihir?. Penyakit ini berasal dari virus setan. Tentu saja kebanyakan
setan membawa dan menularkannya atas suruhan dari manusia.Walau demikian Allah
pasti mengetahui setiap niatan hati dan perbuatan manusia.
Penyakit – penyakit tersebut disebut “penyakit mistis”. Banyak
orang beranggapan penyakit ini adalah penyakit ghaib, karena dapat dirasakan
tetapi tidak dapat dinyatakan dalam bentuk diagnosa ilmu kedokteran. Saya tidak
sependapat dengan sebutan ghaib karena ghaib mengandung pengertian tidak
terlihat. Penyakit mistis apapun jenis penyakit entah santet, sihir atau teluh
sebenarnya dapat dibuktikan secara nyata dan dapat dilihat, bahkan
dapat dilogika oleh akal maupun hati.
Ciri – ciri penyakit non
medis :
Hampir semua penyakit sebab sihir, santet, guna – guna dan teluh gejala awal
hampir sama. Beberapa gejala umumnya antara lain:
1.Penyakit
ini awalnya menyerang psikis. Orang ini mengalami gelisah, galau, sedih yang
tiada sebabnya disertai dengan rasa hawa panas.
2.Setelah
psikis lemah maka tubuh rentan terhadap penyakit. Pada serangan fisik
orang ini mengalami sakit yang terlihat medis namun setelah diperiksa oleh
dokter sulit dinyatakan.
3.Jikapun
ternyata penyakit dapat diagnosa medis diobati dengan medical umum maka
biasanya penyakit tersebut tetap tidak sembuh.
4.Biasanya
penyakit datang tiba – tiba, hilang tiba – tiba juga tapi datang lagi dalam
bentuk penyakit yang berbeda.
5.Tabiat
atau kebiasaan orang yang terserang penyakit ini biasanya berubah. Jadi
sensitif, temperamental, tertutup, dan tidak suka keramaian, suka
menyendiri, tidak mau disiplin minum obat, malas berobat, dan malas bertanya.
Seseorang penderita
penyakit mistis, sepintas penyakitnya terlihat medis namun kenyataannya
sulit diobati ( tidak sembuh – sembuh ). Pada kebanyakan orang, penderita
penyakit mistis ini lama mendapat kesembuhan, walau ia telah berobat ke
berbagai dokter, paranormal, ahli ruqyah, dan lain – lain.Tujuan “penyakit”
ini membuat penderita patah semangat dan putus asa.
Cara bekerja penyakit
mistis :
Kesatu; menyerang dalam pikiran bawah sadar. Pada
orang yang diserang akan mengalami daya hayal dan angan – angan tinggi, dan
frekuensi hayal hampir di setiap waktu senggang. Lama – kelamaan seseorang akan
selalu meluangkan waktu untuk berangan – angan.
Kedua; pada seseorang yang terkena gangguan penyakit
ini, ia akan mudah tersinggung dan tidak suka humor.
Ketiga; pada tahap berikutnya seseorang ini akan
mengalami rasa malas, lesu dan tidak semangat, baik semangat bekerja maupun
semangat hidup, malas pula bergaul sungguh pun ia bukan tipikal penyendiri, ia
senang menyendiri.
Keempat; jika mendengar ayat – ayat suci ia tidak suka.
Kelima; seseorang yang terserang penyakit ini biasanya
enggan untuk mengetahui perubahan pada sifat dan sikap dirinya.
Keenam; selalu muncul pikiran – pikiran negatif. Baik
kepada orang di sekelilingnya maupun kepada dirinya sendiri. Lama – kelamaan ia
akan selalu timbul pertanyaan dalam hatinya, dalam pikirannya dan pada tahap
ini seseorang akan mengalami error mental. Ia kerap
menciptakan “kawan” bicara dalam pikirannya. Apapun aktifitasnya selalu ia
berbicara pada diri sendiri walau soal sepele. Ia akan merasa enjoy dengan
“sang kawan pikiran” maka pada tahapan ini tubuh akan mengalami penurunan
kekuatan. Ketika ini terjadi maka virus setan yang telah mengintai diri
seseorang akan mudah masuk. Mereka siap memasuki area tubuh fisik. Maka
terjadilah migrasi setan, jin jahat dalam sistem kekebalan tubuh seseorang.
Setan bersama virus ganasnya akan mencari susunan organ tubuh seseorang yang
rentan terhadap penyakit. Ketika seseorang sakit maka terlihat sepintas sakit
medis
Mesin
eutanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis
tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan
pertanyaan guna memastikan bahwa si pengguna telah benar-benar siap untuk dalam
keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan
mesin yang diatur dari komputer.[1]
Eutanasia (Bahasa
Yunani: ευθανασία
-ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang
berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui
cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit
yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang
mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah
ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan
norma-normabudaya maupun
ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan
di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan
prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Terminologi
Eutanasia ditinjau dari sudut cara
pelaksanaannya
Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi
menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan
eutanasia pasif.
Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu
tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau
tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang
pasien.
Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang
mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh
senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia)
digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang
pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan
medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau
mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan
membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia
non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas
permintaan pasien yang bersangkutan.
Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan
eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah
aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan
dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang
hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak
memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam
pernapasan, tidak memberikan antibiotika
kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang
seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian
obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang
disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif
seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak
keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan
keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada
beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan,
akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan
pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal
secara alamiah sebagai upaya defensif medis.
Eutanasia ditinjau dari sudut
pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat
digolongkan menjadi tiga yaitu :
Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia
yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan
eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang
seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan
yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang
tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan
misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada
kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat
kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk
mengambil keputusan bagi si pasien.
Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si
pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.
Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain
yaitu :
Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
Eutanasia hewan
Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain
daripada eutanasia agresif secara sukarela
Sejarah eutanasia
Asal-usul kata eutanasia
Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu
"eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) yang apabila
digabungkan berarti "kematian yang baik". Hippokrates
pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa
400-300 SM. Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan
dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah
dimintakan untuk itu". Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law
sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu
pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.
Eutanasia dalam dunia modern
Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan
pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828
undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York,
yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara
bagian. Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan
beberapa dokter
mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela. Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada
tahun 1935 dan di Amerika
pada tahun 1938 yang
memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian
perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika
maupun Inggris. Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang
pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya. Pada era yang sama, pengadilan
Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa
orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada
dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan". Pada tahun 1939, pasukan NaziJerman
melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program"
eutanasia terhadap anak-anak di bawah umur 3 tahun yang menderita
keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan
hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4
("Action T4") yang kelak diberlakukan juga terhadap
anak-anak usia di atas 3 tahun dan para jompo / lansia.[2]
Eutanasia pada masa setelah perang
dunia
Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan
kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan 1950
maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi terhadap
tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena
disebabkan oleh cacat genetika.
Praktik-praktik eutanasia di dunia
Praktik-praktik eutanasia pernah yang dilaporkan dalam
berbagai tindakan masyarakat[3]:
Di India
pernah dipraktikkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke
dalam sungai Gangga.
Di Sardinia,
orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya.
Uruguay
mencantumkan kebebasan praktik eutanasia dalam undang-undang yang telah
berlaku sejak tahun 1933.
Di beberapa negara Eropa, praktik eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia
yang sejak 1902
memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara
bagian, eutanasia dikategorikan sebagai kejahatan. Bunuh diri atau
membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi
para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan
tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga
Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktik medis, biasanya
tidak pernah dilakukan eutanasia aktif, namun mungkin ada praktik-praktik
medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.
Eutanasia menurut hukum di berbagai
negara
Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta
ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia[4]
dan Swiss dan
dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark[5]
Belanda
Pada tanggal 10 April 2001Belanda
menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini
dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002[6],
yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi
praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak
tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya. Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana
Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan
sebagai perbuatan kriminal. Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch
Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report
Nomor 67, November 1998,
halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di
Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan
asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut
adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang
spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan. Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk
melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman
selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi
yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang
dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.
Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat
pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri
berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern
Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill
bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa
kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh
keputusan Senat
Australia, sehingga harus ditarik kembali.
Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir
September 2002. Para
pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya
telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini,
namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini
sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi
kematian". Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia
(setelah Belanda
dan negara bagian Oregon
di Amerika). Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan
salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang
pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis
adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan
hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.[7]
Amerika
Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak
negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika
yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak
mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada
tahun 1997
melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU
tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act)[8].
Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan
euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien
terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika
mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus
diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di
antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu
saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus
mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa
pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan
mental.Hukum juga
mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut
tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa
maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya. Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan
di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini.
Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia.
Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama
tahun 1999.[9][10] Sebuah lembaga jajak
pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa
60% orang Amerika mendukung dilakukannya eutanasia [11]
Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu
perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan
perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa
menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya
12 tahun". Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338,
340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik
dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di
negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun. Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal
Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5
Oktober 2004 [12]
menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan"
hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai
dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih
berlaku yakni KUHP.
Swiss
Di Swiss,
obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang
asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan
sejak tahun 1942,
yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri
adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk
kepentingan diri sendiri." Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin
untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk
mengakhiri kehidupan seseorang.
Inggris
Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan
dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and
Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield
Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan
eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns).
Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan
semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor
"kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran. Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan
melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda). Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris
(British Medical Association-BMA)
yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.[13]
Jepang
Jepang
tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula
Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak
pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut. Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun
1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi) Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai
university pada tahun 1995[14]
yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi) Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk
suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia
secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian
eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap
dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh
karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih
diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai
kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi,
namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara
guna melaksanakan eutanasia.
Republik Ceko
Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu
tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia
dikeluarkan dari rancangan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana
Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP
tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,
namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut
merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan
tersebut.[15]
India
Di India
eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan
eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300
dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan
tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas
kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya
didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan
terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter
hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada
kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun
eutanasia di luar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92
IPC.[16]
China
Di China,
eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi
pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta
seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya
polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6
tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People's Court)
menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita
penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia
meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah
sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.[17]
Afrika Selatan
Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang
secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para
pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.[18]
Korea
Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang
eutanasia di Korea,
namun telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang
di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae"dimana dua orang
dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang
pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian
menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan
bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini
tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti
kata eutanasia aktif. Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus
tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk
tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta
penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.[19]
Eutanasia menurut ajaran agama
Dalam ajaran gereja Katolik Roma
Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah
berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap
mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral
gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus
Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program
egenetika dan eutanasia Nazi,
melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang
hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan
menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran
iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de
euthanasia") [20]
yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin
meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi
eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan
semakin meningkatnya praktik eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium
Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan "gejala yang
paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah
orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang
mengganggu." Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa
eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang
semu: "Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung
penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya
tidak dapat kita tanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66)[21][22]
Dalam ajaran agama Hindu
Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada
ajaran tentang karma,
moksa dan ahimsa. Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua
jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau
bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus
dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa"
yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi
yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu. Ahimsa adalah merupakan prinsip "anti kekerasan"
atau pantang menyakiti siapapun juga. Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam
ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu
factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan
"karma" buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan
yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan
kembali. Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan
bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap
berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia
mencapai masa waktu dimana
seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh
diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun
itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke
neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam
kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan "karma" nya
terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.[23]
Dalam ajaran agama Buddha
Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari
kehidupan dimana
penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah
satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka
nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha
sangat menekankan pada "welas asih" ("karuna") Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah
merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian
dapat menjadi "karma" negatif kepada siapapun yang terlibat dalam
pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.[24]
Dalam ajaran Islam
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang
untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia.
Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS
22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam
meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara
eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang
menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau
membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah
"Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang
membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya
sendiri.[25] Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah
atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan
kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang,
dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun
negatif. Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981,
dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia
ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam
alasan apapun juga .[26]
Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif)
ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan
oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)
adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter
melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat
kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram
hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan. Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori
pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan
untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih
pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah
urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan
kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah
ditetapkan-Nya.[27]
Eutanasia negatif
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il.
Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif
untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi
pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan
dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak
memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah
(hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara'
ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha
dan imam-imam mazhab.
Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum
mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang
dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam
Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab
(sunnah).[28]
Dalam ajaran gereja Ortodoks
Pada ajaran Gereja
Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran
hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa,
upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan.
Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan
dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu
simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks
memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan
oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.[29]
Dalam ajaran agama Yahudi
Ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk
dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah
miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai
pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah
tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah
merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan.[30] Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab
Kejadian dalam alkitab Perjanjian
Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni
nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan
menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama
manusia".[31]
Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini
adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.[32]
Dalam ajaran Protestan
Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang
berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu
pelaksanaan eutanasia. Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut
misalnya :[33]
Gereja Methodis (United Methodist church)
dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi
kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu
keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah
peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung
kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup
tersebut".
Gereja Lutheran di Amerika
menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu
perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam
kasus dimana
perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung
jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian
terjadi.
Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu
posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka
percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke
kehidupan yang lebih baik. Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan
mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka
berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu
racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas
pengobatan. Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani
dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan
berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut
"kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup
dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan
pemberian tersebut.
Beberapa kasus menarik
Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22Oktober2004 telah diajukan
oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya
yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di
samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan
suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan
NegeriJakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh
bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif
maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam
pemulihan kesehatannya.[34]
Kasus seorang wanita New Jersey -
Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey,
Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan
menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika
secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka
orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan
tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada
pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada
pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan
pada tanggal 31 Maret 1976.
Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan
walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya
tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
Kasus Terri Schiavo
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Terri Schiavo
Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di
negara bagian Florida,
13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika
memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini
memungkinkan pasien dalam koma
ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh
di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah
ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi
karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat
kekurangan oksigen.
Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam
tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktik dan harus membayar
ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang
membahayakan ini pada pasiennya. Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan
koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan
ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar
istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu
Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang
niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan
izin pengadilan,
tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih
tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan,
maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat
undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim
tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat
dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah
independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan
hakim terdahulu.
Kasus "Doctor Death"
Dr. Jack Kevorkian dijuluki "Doctor
Death", seperti dilaporkan Lori A. Roscoe [35].
Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale[36]
, California
diduga puluhan pasien telah "ditolong" oleh Kevorkian untuk
mengakhiri hidup. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi
"menolong" pasien-pasiennya. Namun, para penentangnya menyebut apa
yang dilakukannya adalah pembunuhan.
Kasus rumah sakit Boramae - Korea
Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun
yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis
hati. Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30
tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan
anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut
meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas
tuduhan melakukan pembunuhan. Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan
bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu
pernapasan tersebut. Satu minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita
oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter
mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun, kemungkinan hanya
dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.[37]
Kasus BBC
Seorang warga Swiss bunuh diri dibantu medis atau euthanasia.
Disaksikan keluarganya, ia menenggak obat mematikan di satu klinik di Swiss. Proses menuju
kematian itu, disiarkan oleh televisi BBC. Kontroversi pun sontak merebak. Nama
pria itu adalah Peter Smedley berusia 71 tahun dan sedang sakit parah yang tak
mungkin disembuhkan lagi. Pemilik hotel ini pun memutuskan untuk mengakhiri
penderitaan itu dengan cara meminum obat mematikan. Niatnya itu bisa terlaksana
karena di negaranya, Swiss, euthanasia tidak terlarang. Ia pun meminta dokter
di satu klik bernama Dignitas memberikan obat mematikan, barbituates. Entah bagaimana
dia memberikan izin kepada Sir Terry Pratchett, pembawa
acara Terry Pratchett: Choosing To Die, untuk merekam momen terakhirnya saat
meminum racun. Itu terjadi sebelum Natal tahun lalu. Dalam gambar yang
ditayangkan di BBC,
sang pasien, Smedley, didampingi dokter dari klinik dan istrinya Christine.
Dalam hitungan detik, ia meninggal di kursinya. Segera setelah tayangan itu,
debat panas muncul di Twitter, media sosial lainnya serta media cetak membuat
BBC dijuluki 'pemandu sorak' euthanasia. Warga pun menulis pengaduannya pada
Dirjen Mark Thompson dan Kepala BBC
Lord Patten mengenai acara
itu. Warga menganggap acara ini 'tak pantas'. Kelompok amal, politik dan agama
bergabung menyatakan acara ini 'propaganda' euthanasia. Dalam gugatan, tertulis,
"Menayangkan kematian pasien di acara demi hiburan, BBC harus punya alasan
kuat". Baroness Campbell of Surbiton, Baroness Finlay of Llandaff, Lord
Alton of Liverpool dan Lord Charlie of Berriew mengatakan, BBC
menayangkan acara ini guna mendukung bunuh diri yang dibantu. Alhasil, hampir
900 warga membuat pengaduan resmi pada BBC atas program itu. Juru bicara BBC
menambahkan, "Terkait acara ini, kami punya 82 apresiasi dan 162
pengaduan, total pengaduan pun menjadi 898". Regulator media Ofcom sendiri
mengakui seperti dikutip Dailymail, BBC mendapat 'banyak' pengaduan.